REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua tempat tinggal staf khusus Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pengusutan kasus korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2023. Sejumlah barang bukti dan dokumen turut disita dari penggeledahan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan sudah dilakukan pada Rabu (21/5/2025). Lokasi penggeledahan pertama dilakukan di tempat tinggal inisial FH di Apartemen Kuningan Place Lantai-12 B9 di kawasan Kuningan Mulia, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) dandi tempat tinggal inisial JT di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchad di kawasan Semanggi, Setiabudi, Jaksel.
“FH dan JT diketahui adalah staf khusus Menteri Dikbudristek,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Harli mengungkapkan dari penggeledahan di lokasi pertama, di apartemen tinggal inisial FH, penyidik menyita sedikitnya lima barang bukti elektronik. Yaitu berupa satu unit laptop dan empat unit telepon genggam.
Sedangkan di lokasi penggeledahan kedua, di apartemen tinggal JT, penyidik menyita empat barang bukti elektronik. Berupa dua unit hard disk eksternal, satu unit flash disk, dan satu unit laptop.
“Dan dari apartemen JT, turut disita barang-barang bukti berupa dokumen-dokumen,” kata Harli.
Pada Senin (26/5/2025) Jampidsus mengumumkan penyidikan kasus baru kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek periode 2019-2023. Kasus tersebut terkait dengan penggunaan anggaran senilai Rp 9,9 triliun untuk program digitalisasi pendidikan.
“Penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudrister terkait pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2023,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Senin.
View this post on Instagram