REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengingatkan kepada kapolsek, kapolres, hingga kapolda untuk serius dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19. Gatot menegaskan, jika ada pimpinan kepolisian yang abai terkait hal tersebut, akan terancam sanksi berupa pencopotan dari jabatannya.
"Saya katakan kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan, baik dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat atau kegiatan lainnya dalam rangka memotong (penyebaran) Covid-19 ini ganti saja kapolseknya. Kalau nanti kapolresnya juga tidak bekerja dengan serius, tanpa kapolda, ya sampaikan saja. Kita ganti kapoldanya," kata Gatot saat menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (11/8).
Menurut Gatot, kepolisian tidak boleh jenuh dan harus serius dalam menangani pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga penyebaran virus corona dapat ditangani dengan cepat guna memulihkan keadaan sosial dan ekonomi.
"Tidak ada yang main, tidak ada kata jenuh untuk polisi, ini kegiatan kemanusiaan. Kalau kita memotong rantai covid ini, kesehatan akan pulih dan ekonomi akan bangkit. Itu harapannya. Ini dikerjakan bersama-sama, Polri, TNI, dan pemerintah," tegas Gatot.
Hal ini menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19). Inpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Agustus 2020. Salah satu tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Gatot pun mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan protokol kesehatan. Di antaranya rajin cuci tangan, menggunakan masker, dan hindari kerumunan saat beraktivitas di luar rumah.
"Mari kita budayakan masker. Masker ini kita jadikan lifestyle kita dalam kehidupan sehari-hari kita. Jangan pernah tinggalkan masker, kalu bisa ada cadangan di kantong," papar dia.
Dia menuturkan, upaya kepolisian mendisiplinkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan akan mengedepankan langkah persuasi dan humanis. Gatot menyebut, penegakan hukum merupakan langkah terakhir.