REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diperkirakan akan memperpanjang kembali masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, yang akan berakhir pada 13 Agustus besok. Rencana perpanjangan PSBB transisi tersebut akan dilakukan di tengah angka harian kasus positif Covid-19 yamg masih tinggi setiap harinya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, peluang perpanjangan PSBB transisi tersebut bisa dilakukan karena masih ditemukannya kasus positif yang cukup besar di masyarakat. Ariza, sapaan akrabnya ini mengatakan, perpanjangan PSBB transisi untuk yang ke empat kalinya nanti akan ditekankan pada pengetatan protokol kesehatan di tempat-tempat umum di Jakarta.
"Imsya Allah diperpanjang (PSBB transisi), karena angka (kasus Covid-19) nya masih cukup tinggi," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (12/8).
Akan tetapi, kata dia, ia memperkirakan pengumuman resminya akan diumumkan nanti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Namun dari beberapa data yang ada, menurut dia, potensi penyebaran di Jakarta masih cukup tinggi terutama di beberapa cluster yang menjadi perhatian, seperti pemukiman, pasar dan perkantoran. "Nanti sanksinya akan diperkuat," tambah dia.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam bincang program Indonesia Lawyers Club, mengatakan, keputusan apakah akan memperpanjang masa PSBB transisi kembali, yang akan habis pada Kamis 13 Agustus, akan dirapatkan segera.
"Besok (Rabu) siang kita akan melakukan rapat mereview data-data terbaru terkait dengan Covid-19 ini dan karena itu kita selalu mengatakan bahwa kebijakan yang dibuat mendasarkan kepada data, temuan dan hasil kajian para ahli epidemiologi," kata Anies.
Anies menegaskan, kondisinya saat ini belum banyak perubahan dari PSBB transisi sebelumnya, karena itu ada kemungkinan PSBB transisi bisa saja diperpanjang. Namun ia tetap ingin menekankan faktor data ilmiah tetap menjadi rujukan pengambilan kebijakan soal nasib PSBB transisi ini.
"Dugaan saya saat ini belum banyak berubah, tapi saya tidak bisa menyampaikan akan diperpanjang atau tidak sampai kita mendengar hasil para ahli yang disampaikan besok," terang Anies.
Selama ini Anies menyebut, pihaknya tidak terlalu berpatokan pada angka kasus harian Covid-19, namun lebih berpatokan pada angka positivty rate yang ditetapkan WHO di angka 5 persen. Faktanya dalam dua pekan terakhir PSBB transisi kemarin bukan hanya angka harian Covid-19 yang terus meningkat, namun angka positivity rate yang menjadi rujukan Anies juga ikut terkerek naik.
Pada Juli lalu angka positivity rate di DKI masih dikisaran 5,9 persen dari standar yang ditetapkan WHO 5 persen, namun pada awal Agustus 2020 angka positivty rate DKI meningkat menjadi 7,8 persen.