Kamis 13 Aug 2020 14:47 WIB

In Picture: Kejari Bandung Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Uang Palsu

.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Petugas melakukan pemusnahan uang palsu barang bukti hasil penanganan perkara dari Oktober 2019 hingga Mei 2020 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (13/8). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas bersiap memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (13/8). Barang bukti dan sitaan perkara ini berasal dari kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menyiapkan barang bukti pada acara pemusnahan barang bukti yang akan dimusnahkan. dimusnahkan barang bukti senjata tajam dan alat-alat kejahatan lainnya, terdiri dari golok, linggis, kunci astag, pisau, obeng, pakaian, helm, handphone, dan barang bukti lainnya. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menyiapkan barang bukti pil psikotropika pada acara pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara Kejari Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas menyiapkan barang bukti uang palsu pada acara pemusnahan barang bukti hasil penanganan perkara Kejari Bandung. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Petugas melakukan membakar uang palsu hasil penanganan perkara dari Oktober 2019 hingga Mei 2020 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (13/8). (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas memusnahkan barang bukti hasil penanganan perkara dari Oktober 2019 hingga Mei 2020 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kamis (13/8).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa berbagai jenis psikotropika, ganja 6,1 kg gram, tembakau gorila 128,7 gram, sabu 1.7 kilogram, kokain 17,6132 gram, dan barang bukti perkara lainnya.

da barang bukti perjudian sebanyak 12 perkara, terdiri dari handphone, rekapan, dan alat-alat perjudian lainnya.

Dikatakan Nurizal, dalam perkara Undang-Undang Kesehatan sebanyak tiga perkara, Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebanyak dua perkara. Perkara lingkungan hidup sebanyak satu pekara terdiri dari limbah abu batu bara.Selain itu, sambung dia juga dimusnahkan barang bukti senjata tajam dan alat-alat kejahatan lainnya, terdiri dari golok, linggis, kunci astag, pisau, obeng, pakaian, helm, handphone, dan barang bukti lainnya. N djoko suceno

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement