REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Kota Semarang menyiapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah di masa pandemi Covid-19. Sanksi sosial yang dimaksud yaitu menyapu jalanan.
"Aturan mulai berlaku sejak Jumat (14/8)," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Kamis (13/8).
Menurut dia, terdapat tingkatan sanksi yang akan dijatuhkan bagi warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan tersebut. Mulai dari teguran, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, menyita kartu identitas, hingga menyapu jalan.
Bagi warga yang melanggar, kata dia, petugas akan meminta warga untuk menyapu jalan selama 15 menit atau ruas sepanjang 100 meter. Menurut dia, sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut bukan berupa denda agar tidak membebani secara ekonomi.
Sanksi yang dijatuhkan itu, diharapkan dapat memberi efek jera kepada warga yang membandel tidak mau menggunakan masker. "Masyarakat diharapkan semakin sadar terhadap fungsi masker yang bukan hanya untuk melindungi dirinya sendiri, namun juga lingkungan di sekitarnya," kata dia.
Hendrar meminta masyarakat juga berkomitmen untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19," ujarnya.