REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai implementasi dari UU No 21 Tahun 2001 dimaksudkan untuk pembangunan kesejahteraan rakyat Papua. Sehingga, provinsi paling timur itu dapat mengejar ketertinggalan dari daerah lain di Indonesia.
Demikian ditegaskan tokoh Papua yang juga mantan Bupati Jayapura Habel Suwae, dalam webinar Moya Discussion Group bertajuk: Otsus Papua Jilid II? yang digelar Moya Institute dan WAG Unity in Diversity (UiD), Kamis (13/8).
Selain Habel, narasumber lain adalah pemerhati Papua dan pengamat politik global Prof Imron Cotan serta Direktur Riset INDEF yang juga dosen ekonomi UI, Dr Berly Martawadaya. "Tujuan Otsus Papua adalah untuk kesejahteraan dan mengejar ketertinggalan dibandingkan dengan provinsi lain di RI," kata Habel.
Mantan Ketua DPRD Jayapura itu menegaskan, seharusnya implementasi UU 21/2001 Otsus itu dititik-beratkan pada 3 hal, yaitu program yang dilaksanakan berpihak pada warga Papua asli, program yang dilaksanakan harus melindungi kepentingan warga Papua asli dan program yang dilaksanakan harus melakukan penguatan terhadap 4 pilar utama pembangunan Papua (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Ekonomi Kerakyatan).
"Dengan begitu, target dan tujuan dari Otsus Papua akan tercapai dengan baik. Faktanya hingga kini Papua masih terus tertinggal," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pembahasan revisi UU otonomi Papua tersebut yang tengah berlangsung saat ini, harus melibatkan berbagai pihak, baik si Pusat maupun pemerintah daerah.
"Harus ada keterlibatan banyak pihak, semua terwakili. Selain itu harus pula ada kejujuran baik Pusat maupun elit-elit di Papua agar pembahasan UU Otsus sesuai harapan dan implementasinya tepat sasaran," pungkas Habel.