Senin 17 Aug 2020 10:53 WIB

OJK: 25,7 Juta Entitas Mengakses Pinjaman Fintech Lending

Mayoritas entitas yang mengakses pinjaman fintech lending berasal dari Jawa Barat.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 158 perusahaan teknologi finansial peer to peer (P2P) lending sudah terdaftar atau berizin. Berdasarkan statistik P2P lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) peminjam P2P lending sebanyak 25,7 juta entitas hingga Juni 2020.

Peminjam tersebut mengalami kenaikan sejak awal tahun sebesar 164,4 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya sebanyak 9,74 juta entitas. Adapun komposisi asal wilayah P2P didominasi Jawa Barat sebanyak 7,4 juta entitas, DKI Jakarta sebanyak 5,9 juta entitas, Jawa Timur sebanyak 3,02 juta entitas, dan Banten sebanyak 2,3 juta entitas.

Baca Juga

Sejak awal tahun akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp 113,4 triliun atau naik 153,2 persen secara year on year (yoy) dari capaian Juni 2019 sebesar Rp 44,8 triliun. Namun terjadi perlambatan outstanding pinjaman turun dari Rp 14,7 triliun pada Maret 2020, menjadi Rp 13,7 triliun pada April 2020, sebesar Rp 12,8 triliun pada Mei 2020, dan sebesar Rp 11,7 triliun pada Juni 2020.

Sedangkan rekening pendana atau lender P2P sebanyak 659.186 entitas atau aik 32,15 persen secara year on year. Selama rentang yang sama tahun lalu, jumlah rekening lender baru sebanyak 498.824 rekening entitas.