Senin 17 Aug 2020 17:01 WIB

Istri Pembunuh Suami di Mampang Prapatan Ditangkap

Korban sempat memukul pelaku sambil membawa pisau untuk mengancam.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Tangan di Borgol
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi Tangan di Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polsek Mampang Prapatan menangkap pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Minggu (16/8), di Jalan Bangka VIIIC, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pembunuhan yang dilakukan RKD (35 tahun) terhadap suaminya, HS (35 tahun) dilakukan seketika tanpa direncanakan.

Kapolsek Mampang Prapatan, Sujarwo mengatakan kejadian ini diawali dari perselisihan suami istri perihal permasalahan ekonomi. Diketahui pasangan ini merupakan pasangan dari pernikahan siri. Sebelum ditusuk dengan sebilah pisau, korban sempat memukul pelaku sambil membawa pisau untuk mengancam.

“Pada saat mengancam dengan pisau, kemudian pisau ini direbut oleh istrinya. Setelah dipegang oleh istrinya, kemudian terjadi dorong-dorongan dan korban ditusuk di dada,” ujar Sujarwo di Polsek Mampang Prapatan, Senin (17/8).

Setelah ditusuk, Sujarwo mengatakan, korban tidak langsung meninggal di tempat namun sempat bangun dan mengejar pelaku. Saat sedang mengejar, korban jatuh dan diketahui oleh mertuanya.

Sujarwo menjelaskan, korban yang sudah terluka hanya dirawat sendiri dan tidak segera dilarikan ke rumah sakit. Pada akhirnya, pihak keluarga menyerahkan korban ke puskesmas dan pihak puskesmas melaporkan ke Polsek Mampang Prapatan hingga dilakukan olah TKP.

“Dengan kecepatan pemberitahuan itulah kami bisa lakukan penyidikan,” ujar dia.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait sang istri yang mencoba untuk membela diri saat kejadian. “Untuk hal ini kita lakukan pendalaman, karena tidak ada seorang pun yang boleh menyebabkan orang meninggal dunia dengan sebilah pisau,” kata Sujarwo.

Sujarwo menambahkan, kasus ini tidak masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena pernikahannya merupakan pernikahan siri. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun pidana penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement