REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 2.798 narapida di Sumatra Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun(HUT) ke-75 Republik Indonesia.
"Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang, sembilan diantaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir di Padang, Senin.
Jumlah itu merupakan total penerima remisi dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rutan Padang dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit, dan lainnya. Besaran remisi yang didapat oleh narapidana tersebut variatif, mulai dari satu hingga enam bulan.
Budi mengemukakan pemberian remisi di hari kemerdekaan itu merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang sedang menjalani hukuman. "Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," ungkapnya.
Sementara itu, jumlah penerima remisi terbanyak dari 23 UPT berasal dari Lapas Klas II A Muaro Padang sebanyak 585 orang. Hanya saja, tidak ada warga binaan LP Muaro yang langsung bebas usai masa hukumannya dikurangi.
Setelah Lapas Klas II A Muaro Padang, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Klas II A Bukittinggi sebanyak 444 narapidana. Saat penyerahan remisi sejumlah petugas tampak mengenakkan pakaian adat Minangkabau.