Senin 17 Aug 2020 23:59 WIB

2.798 Napi di Sumbar Meraih Remisi HUT RI

Sembilan dari 2.798 Napi di Sumbar yang raih remisi langsung bebas

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah tahanan yang menerima remisi mengikuti upacara HUT RI (ilustrasi). Sebanyak 2.798 narapida di Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun(HUT) ke-75 Republik Indonesia.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Sejumlah tahanan yang menerima remisi mengikuti upacara HUT RI (ilustrasi). Sebanyak 2.798 narapida di Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun(HUT) ke-75 Republik Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sebanyak 2.798 narapida di Sumatra Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun(HUT) ke-75 Republik Indonesia.

"Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang, sembilan diantaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir di Padang, Senin.

Jumlah itu merupakan total penerima remisi dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.

Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rutan Padang dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit, dan lainnya. Besaran remisi yang didapat oleh narapidana tersebut variatif, mulai dari satu hingga enam bulan.