Selasa 18 Aug 2020 14:16 WIB

Uji Klinis Obat Harus Diajukan ke Kongres Dunia-Masuk Jurnal

Universitas Airlangga disebut telah menemukan obat Covid-19.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Reiny Dwinanda
Obat-obatan (Ilustrasi). Prof dr Ari Fahrial Syam menunjukkan jalan panjang kandidat obat untuk bisa menjadi protokol pengobatan baru.
Foto: Republika/Prayogi
Obat-obatan (Ilustrasi). Prof dr Ari Fahrial Syam menunjukkan jalan panjang kandidat obat untuk bisa menjadi protokol pengobatan baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dan praktisi klinis Prof Ari Fahrial Syam SpPD-KGEH mengatakan, uji klinis obat harus sampai pada tahap publikasi internasional. Hal ini berkaitan dengan temuan Universitas Airlangga yang disebut sebagai obat Covid-19 pertama di dunia.

Ari menjelaskan, setelah selesai uji klinis, peneliti harus mengajukannya ke kongres dunia. Dari sana, hasil penelitian akan dipublikasi di jurnal internasional untuk mendapatkan pengakuan bahwa uji klinis tersebut valid dan bisa masuk guideline dan protokol pengobatan baru.

Baca Juga

"Walau inipun juga tidak otomatis karena akan melihat apakah hasil ini konsisten dengan penelitian lain di luar negeri," jelas Ari yang juga dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (18/8).

Ari mencontohkan, salah satu uji klinis obat yang pernah dilakukan Universitas Indonesia dengan menggunakan kombinasi obat untuk penanganan pasien dengan infeksi kuman H pylori. Uji klinis dilakukan secara double-blinded randomized clinical trial. Artinya, peneliti dan pasien tidak tahu obat yang diberikan.

"Kami ingin melihat apakah pemanjangan lama pemberian obat kombinasi tiga macam obat Amoksisilin, Claritromisin, dan Rabeprazole akan lebih efektif jika diberikan lebih panjang menjadi 14 hari, di mana sebelumnya 10 hari," jelasnya.

Penelitian ini, menurut Ari, lolos etik Komite Etik Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-RS Cipto Mangunkusumo yang sudah berstandar internasional. Riset ini didaftarkan ke clinicaltrial.gov.

Ari menyebut, mendaftarkan uji klinis ke website tersebut saat ini menjadi seperti kewajiban saat didaftarkan ke jurnal internasional. Setelah penelitian ini hasil penelitian ini diajukan ke kongres internasional untuk mendapat tambahan masukan dan review.

"Baru setelah itu hasil penelitian dipublikasi dan dengan proses review yang panjang akhirnya artikel tersebut bisa publikasi di Asian Pac J Cancer Prev. 2020;21(1):19-24. Jurnal bereputasi internasional Q2, Published 2020 Jan 1. doi:10.31557/APJCP.2020.21.1.19," jelasnya.

Ari berharap penjelasan ini dapat memberikan pencerdasan kepada masyarakat mengenai informasi-informasi yang beredar terkait uji klinis obat. Menurut Ari, di tengah masa pandemi, tahapan seperti itu tetap tak bisa terlewatkan.

"Justru saat ini jurnal internasional mengutamakan publikasi tentang Covid-19. Oleh karena harus coba di submit dulu," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement