REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya akan mulai menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bersuara bising tak sesuai standar. Penindakan itu akan dilakukan terhitung sejak Rabu (19/8).
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, AKP Bayu Tri Nugraha mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait pelarangan pengunaan knalpot bising di Tasikmalaya selama sepekan terakhir. Karena itu, tak ada lagi peringatan jika masih ada pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot bising.
"Tindakan dari kami akan menertibkan knalpot bising ini mulai besok. Tindakannya berupa tilang, penyitaan terhadap knalpot yang tak sesuai standar, dan lain sebagainya," kata dia, Selasa (18/8).
Ia menilai, penggunaan knalpot bising itu sudah banyak mengganggu ketentraman masyarakat. Menurut dia, banyak keluhan masyarakat terkait banyaknya kendaraan berknalpot bising.
"Seperti yang kami tekankan, lebih banyak mudharatnya apabila menggunakan knalpot bising. Karena mengganggu yang sedang istirahat dan membuat yang beribadah tidak khusyuk," kata dia.
Bayu mengatakan, mulai Rabu polisi akan fokus melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising di wilayah pusat Kota Tasikmalaya. Penindakan akan terus dilakukan hingga instensitas kendaraan yang menggunakan knalpot bising berkurang.