REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Ribuan knalpot bising atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis berhasil disita Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan 27 Polsek se-Polresta Cirebon. Knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis itupun dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda, di halaman upacara Mapolresta Cirebon, Kabupaten Cirebon, Jumat (6/9/2024).
Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, bersama Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, serta Forkompinda Kabupaten Cirebon lainnya.
Adapun total jumlah knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang berhasil disita sebanyak 1.350 knalpot. Knalpot itu merupakan hasil penyitaan oleh Satlantas Polresta Cirebon sebanyak 326 knalpot, Polsek Gegesik sebanyak 34 knalpot, Polsek Kaliwedi sebanyak 15 knalpot.
Selain itu, Polsek Arjawinangun sebanyak 99 knalpot, Polsek Panguragan sebanyak 10 knalpot. Polsek Susukan sebanyak 27 knalpot, Polsek Ciwaringin sebanyak 29 knalpot, Polsek Gempol sebanyak 119 knalpot.
Lalu Polsek Klangenan sebanyak 15 knalpot, Polsek Depok sebanyak 65 knalpot, Polsek Plered sebanyak 33 knalpot, Polsek Weru sebanyak 37, Polsek Dukupuntang sebanyak 30 knalpot, Polsek Sumber sebanyak 30 knalpot, Polsek Talun sebanyak 35 knalpot, Polsek Beber sebanyak 30 knalpot, Polsek Sedong sebanyak 35 knalpot. Polsek Astanajapura sebanyak 20 knalpot, Polsek Pangenan sebanyak 68 knalpot, Polsek Lemahabang sebanyak 51 knalpot, Polsek Karangsembung sebanyak 20 knalpot, Polsek Susukan Lebak sebanyak 31 knalpot, Polsek Waled sebanyak 26 knalpot, Polsek Babakan sebanyak 30 knalpot, Polsek Gebang sebanyak 40 knalpot, Polsek Pabuaran sebanyak 40 knalpot, Polsek Pabedilan sebanyak 30 knalpot, dan Polsek Losari sebanyak 26 knalpot.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, ribuan knalpot tersebut hasil razia yang dilakukan Satlantas dan 67 Polsek se-Polresta Cirebon sejak bulan Mei hingga Agustus 2024. "Kami berkomitmen, konsisten melaksanakan operasi knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sehingga masyarakat terayomi dan tidak terganggu oleh suara berisik lainnya," katanya.
Sumarni pun mengimbau masyarakat, terutama remaja dan pelajar, agar sepeda motornya tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. "Selain melanggar Undang-undang Lalu Lintas, juga membuat ketidaknyamanan di masyarakat akibat suara bising knalpot. Banyak masyarakat yang protes terganggu dengan suara bising knalpot tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengapresiasi Polresta Cirebon yang konsisten merazia sepeda motor yang menggunakan knalpot bising. "Dengan adanya razia knalpot bising, Kabupaten Cirebon diharapkan kondusif dan masyarakat tidak lagi terganggu dengan suara bising knalpot bising ini," katanya.