REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hasil penilaian risiko kenaikan kasus penyebaran berdasarkan rilis Aplikasi Bersatu Lawan COVID-19 pada 16 Agustus 2020.
"Risiko tinggi atau zona merah sebanyak dua kabupaten/kota, yaitu Palangka Raya skor 1,78 status terdampak dan Barito Timur skor 1,8 status terdampak," kata Jubir COVID-19 Kalteng, Rita Juliawati di Palangka Raya, Selasa (18/8).
Sedangkan daerah risiko sedang atau zona oranye sebanyak sepuluh kabupaten, yaitu Lamandau skor 2,28 status terdampak, Kotawaringin Barat skor 2,21 status terdampak Kotawaringin Timur skor 2,27 status terdampak.
Kabupaten Katingan skor 2,29 status terdampak, Gunung Mas skor 2,19, status terdampak, Pulang Pisau skor 2,25 status terdampak, Kapuas skor 2,15 status terdampak, Murung Raya skor 2,38 status terdampak, Barito Utara skor 1,83 status terdampak, serta Barito Selatan skor 1,83 status terdampak.
Risiko rendah atau zona kuning sebanyak satu kabupaten, yaitu Seruyan dengan skor 2,58 status terdampak, serta tidak ada kasus atau zona hijau sebanyak satu kabupaten yaitu Sukamara.
Memerhatikan hasil penilaian risiko sebagaimana disebutkan pada bagian pertama, pihaknya menyatakan sejumlah poin berdasarkan instruksi tentang pedoman penetapan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman COVID-19 di Kalimantan Tengah.
Palangka Raya dan Barito Timur hasil skoringnya berada pada zona risiko tinggi (zona merah), tidak direkomendasikan melaksanakan tatanan kehidupan baru.
Lamandau, Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Gunung Mas, Pulang Pisau, Kapuas, Murung Raya, Barito Utara dan Barito Selatan yang hasil skoringnya berada pada zona risiko sedang (zona oranye), maka masa tatanan kehidupan baru direkomendasikan dilaksanakan secara terbatas.
"Seruyan yang hasil skoringnya berada pada zona risiko rendah (zona kuning), maupun Sukamara yang sudah tidak ada kasus berada pada zona hijau, maka masa tatanan kehidupan baru direkomendasikan dapat dilaksanakan," katanya dalam siaran pers.
Lebih lanjut Rita menjelaskan, Gubernur Sugianto Sabran selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan agar bupati dan wali kota beserta jajaran memerhatikan rekomendasi tersebut demi kesehatan dan keselamatan masyarakat di masing-masing wilayahnya.
"Terus tingkatkan sinergi upaya percepatan pemutusan penyebaran COVID-19 sehingga seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah menjadi zona hijau," ujarnya.