REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bupati Agam Indra Catri tidak memenuhi panggilan pertama Polda Sumatera Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kabid Humas Polda Sumbar mengagendakan pemanggilan pertama terhadap Indra Catri hari ini, Rabu (19/8).
"Jadi, rencananya memang pak Indra Catri dipanggil sebagai tersangka. Tapi, penyampaian dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan hari ini ada kegiatan dinas di Jakarta," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake mengatakan, pihaknya
Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi. Setelah pemanggilan pertama tidak dipenuhi Polda Sumbar akan menjadwal ulang pemanggilan kedua setelah tersangka berada di Sumatera Barat.
Satake menyebut mangkirnya Indra Catri pada pemanggilan pertama tidak akan mengganggu pihak kepolisian memproses kasus ini. Hanya saja proses penyidikan akan mengalami penundaan.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Agam Matthias Wanto sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota DPR RI Mulyadi. Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
"Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan dilakukan gelar perkara hasilnya atas nama MW (Matthias Wanto) dan IC (Indra Catri) ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu, Selasa (11/8).
Indra Catri juga diketahui merupakan calon wakil gubenur Sumbar yang akan mendampingi Nasrul Abit pada Pilkada 2020. Keduanya diusung oleh Partai Gerindra. Sementara Mulyadi juga sudah mendeklarasikan diri sebagai calon gubernur Sumbar yang berpasangan dengan Ali Mukhni.