REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Sanksi ini berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Terutama di kawasan Malioboro yang pada libur panjang pekan ini ramai dikunjungi wisatawan. Walaupun begitu, pendekatan secara persuasif lebih diutamakan dibandingkan langsung menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Jika nanti ada pelanggaran, petugas diarahkan untuk melakukan penindakan secara persuasif," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Kamis (20/8).
Heroe menyebut, penerapan sanksi tersebut akan dilakukan jika ada pelanggaran yang ekstrem. Dalam artian, pelanggaran yang dilakukan tidak dapat ditoleransi dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih meluas di Kota Yogyakarta.
"Sanksi sosial dan pidana itu akan kita lakukan kalau ada pelanggaran yang ekstrem," katanya.
Di Malioboro, Heroe menyebut protokol kesehatan harus dijalankan dengan disiplin. Hal ini tidak hanya berlaku bagi wisatawan, namun juga seluruh pedagang, pelaku wisata hingga hotel dan restoran yang ada di seluruh kawasan Malioboro.
"Mari kita sama-sama menjaga protokol kesehatan," ujarnya.
Ia pun meminta khususnya kepada wisatawan untuk menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, penyebaran Covid-19 di destinasi wisata dapat ditekan dan menciptakan rasa aman dan nyaman di Kota Yogyakarta.
"Diadaptasi kebiasaan baru ini kita ditantang untuk mengikuti aturan yang baru. Kami juga selalu sampaikan kepada pelaku wisata bahwa yang kita jual aman, yang kita jual bahwa kita serius dalam menjalankan protokol," kata Heroe.
Untuk memasuki kawasan Malioboro, wisatawan harus memindai QR code yang telah disiapkan guna mencatat data dan aktivitas wisatawan. Di kawasan Malioboro sendiri juga dibagi menjadi lima zona, yang mana dalam satu zona hanya bisa diisi maksimal 500 orang.