REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan sanksi bagi yang melanggar protokol pencegahan Covid-19. Sanksi ini berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Terutama di kawasan Malioboro yang pada libur panjang pekan ini ramai dikunjungi wisatawan. Walaupun begitu, pendekatan secara persuasif lebih diutamakan dibandingkan langsung menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan.
"Jika nanti ada pelanggaran, petugas diarahkan untuk melakukan penindakan secara persuasif," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, Kamis (20/8).
Heroe menyebut, penerapan sanksi tersebut akan dilakukan jika ada pelanggaran yang ekstrem. Dalam artian, pelanggaran yang dilakukan tidak dapat ditoleransi dan berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 yang lebih meluas di Kota Yogyakarta.