Jumat 21 Aug 2020 17:34 WIB

Pemkot Bandung Minta Tempat Hiburan Lengkapi Persyaratan

Sebanyak 80 pelaku tempat hiburan malam mengajukan permohonan relaksasi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/8). Dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Penggiat Pariwisata Bandung menggelar aksi damai di depan Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Senin (3/8). Dalam aksi tersebut mereka mendesak Pemerintah Kota Bandung untuk membuka kembali tempat hiburan malam seiring tatanan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tengah pandemi Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) meminta pengusaha tempat hiburan melengkapi persyaratan terkait pengajuan permohonan relaksasi atau izin operasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Saat ini, pemkot masih melakukan pemeriksaan secara administrasi.

"Masih berproses secara administrasi, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi," ujar Kadisparbud Kota Bandung, Dewi Kaniasari saat dihubungi, Jumat (21/8).

Ia menambahkan, sebanyak 80 pelaku tempat hiburan malam yang mengajukan permohonan relaksasi. Menurutnya, pihaknya sedang mengecek satu persatu permohonan tersebut termasuk memeriksa kelengkapan persyaratan yang diperlukan.

Hal ini untuk menjaga keamanan pengelola dan karyawan agar meminimalisasi Covid-19 harus melakukan rapid test. Selain itu, pengelola menulis surat pernyataan bermaterai bahwa siap menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan izin.

"Salah satu persyaratannya harus melampirkan bahwa pemilik atau pengusaha ini sudah melakukan rapid test ke karyawannya, jangan cuma mikirin pengunjung datang," katanya.

Dewi menegaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap bukti bahwa pemilik usaha sudah melakukan tes cepat ke karyawannya atau belum. Selain itu juga apakah sudah ada pernyataan tertulis bermaterai untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Terakhir, pemkot juga meminta apakah ada izin pembukaan tempat hiburan malam tersebut.

Ia mengaku masih menemukan surat permohonan yang diajukan belum melengkapi persyaratan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan pengelola tempat hiburan malam untuk memenuhi persyaratan.

Namun, Dewi mengatakan terdapat belasan permohonan yang sudah memenuhi persyaratan dan bisa terus bertambah. "Yang menurut saya, itu mungkin ada 15 atau 16 lah sementara ini, ya mungkin ini bisa nambah," katanya.

Ia menambahkan, jumlah pengelola tempat hiburan di Kota Bandung diperkirakan mencapai 200 titik lokasi. Oleh karena itu pihaknya akan terus melakukan koordinasi terkait rencana relaksasi sektor tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement