Sabtu 22 Aug 2020 09:53 WIB

Soal Ganjil-Genap Sepeda Motor, Ini Kata Kadishub DKI

Hingga saat ini belum ada perubahan terkait penerapan kembali sistem ganjil-genap.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pengendara sepeda motor berhenti saat lampu merah menyala di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pengendara sepeda motor berhenti saat lampu merah menyala di kawasan Pancoran, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan sepeda motor pribadi melalui aturan ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 menyebutkan pemberlakuan ganjil-genap (gage) diberlakukan bagi pengendara sepeda motor. Namun, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan gage untuk kendaraan roda dua belum berlaku.

"Motor belum (diberlakukan kebijakan) gage," ujar Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (21/8).

Dia menjelaskan, hingga saat ini belum ada perubahan terkait dengan penerapan kembali sistem ganjil-genap di masa pandemi. "Jadi untuk gage tetap berlaku 25 ruas jalan hanya roda empat dengan 14 (jenis kendaraan) pengecualian. Kemudian berlakunya mulai jam 06.00 sampai jam 10.00, kemudian jam 16.00 sampai jam 21.00," terang Syafrin.

Pergub Nomor 80 Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Peraturan itu membahas tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Berikut bunyi Pasal 8 dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2020 :

(1) Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku

ketentuan sebagai berikut:

a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;

b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan

c. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan

bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement