Senin 09 Oct 2023 17:49 WIB

Usulan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor, Ini Respons Pj Heru Budi

Pj Heru yakini butuh kajian komprehensif untuk ganjil-genap sepeda motor

Rep: Haura Hafidzah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau motor di DKI Jakarta.
Foto: AP Photo/Achmad Ibrahim
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau motor di DKI Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua atau motor di DKI Jakarta. Dalam hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi hal tersebut.

"Ya dipikirin. Semua itu kan harus dikaji ya bersama sama Polda Metro Jaya (PMJ)," kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI pada Senin (9/10/2023).

Namun, saat ditanyakan kemungkinan kebijakan tersebut akan diterapkan atau tidak di DKI Jakarta. Ia tidak menjawab melainkan membahas hal lain.

Sebelumnya diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji penerapan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor. Perlu diketahui, hal tersebut diusulkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Kemudian, ia mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Ia menjelaskan usulan itu akan dikaji bukan hanya dari sisi kemacetan tapi dari hal lainnya.

"Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komprehensif, tidak hanya dilihat dari sisi traffic nya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu," kata dia.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua. Latar belakang usulan tersebut karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.

Salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik, karena itu pemerintah memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan ini.

"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Sigit dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 pada Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement