Sabtu 22 Aug 2020 11:37 WIB

In Picture: Layanan Prosesi Pernikahan di Luar Kantor KUA

.

Rep: Irwansyah/ Red: Yogi Ardhi

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang juga merangkap sebagai penghulu (kiri) memberikan cairan antiseptik (hand sanitizer) pada pasangan pengantin sebelum menandatangani surat pernyataan nikah di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Warga menghadiri acara pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

Warga memakai masker saat menghadiri acara pernikahan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Jumat (21/8/2020). Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : Antara/Irwansyah Putra)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Agama Aceh kembali memberikan pelayanan kepada calon pasangan pengantin untuk melaksanakan prosesi pernikahan di luar KUA dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19. 

   

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement