REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Warga Jawa Tengah tidak boleh lagi lalai atau abai terhadap ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol bakal dilakukan aparatur pemerintah di seluruh daerah di Jawa Tengah.
"Minggu kemarin, kita sudah sosialisasikan kepada masyarakat akan ada penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan. Minggu ini kita mulai penegakan hukum secara massif dan serentak di seluruh kabupaten/ kota," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (24/8).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah, jelasnya, akan mulai memberlakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Sehingga upaya represif bakal diterapkan kepada masyarakat yang masih mengabaikan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketentuannya sudah disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah yang menjadi dasar upaya penegakan hukum tersebut. Maka Satpol PP diminta menyiapkan rencana atau program penegakan hukum secara serentak di seluruh wilayah provinsi Jawa Tengah.
Maka, masyarakat sekarang tidak bisa lagi semaunya sendiri dalam mematuhi protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19 tersebut. "Saya sudah perintahkan seluruh bupati/ wali kota secara serentak melakukan upaya represif tersebut," tegasnya, usai mengikuti rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di gedung A lantai 2 Setda Provinsi Jawa Tengah.
Perihal sanksi yang bakal diberikan bagi pelanggar, gubernur menyampaikan, Pegub yang telah disusun akan berfungsi sebagai panduan bersifat umum. Tiap daerah diberikan wewenang menyiapkan sanksinya masing-masing.
Artinya, sanksi yang bakal diberikan bermacam- macam sesuai dengan apa yang ditentukan oleh daerah. Namun aturan yang disiapkan dalam pergub sudah dibuat umum, mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya.
"Beberapa kabupaten/ kota juga sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke Pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," ungkap gubernur.
Selanjutnya, seluruh bupati/ wali kota juga diminta segera membuat turunannya berupa peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwal) guna menindaklanjuti upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran atas protokol kesehatan tersebut.
Dengan begitu, peraturan tersebut bisa cepat ditegakkan dan masyarakat yang melanggar ketentuan protokol kesehatan bisa ditindak guna memberikan efek jera. "Sehingga langkah dalam upaya mengendalikan pandemi semakin optimal dengan dukungan penegakan hujum ini," lanjut gubernur.
Lebih lanjut, Ganjar juga menyampaikan, Koordinator untuk upaya penegakan hukum adalah Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Jika memang dibutuhkan penegakan secara spesifik, akan sangat membantu Pemprov Jawa Tengah.
Misalnya di terminal pendekatannya seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. "Harapan saya, semua lini bisa bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Ia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa membantu memberikan edukasi kepada masyarakatnya.
"Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat juga akan mendapatkan edukasi dari tokoh lain --yang selama ini-- mereka percaya dan hormati," jelasnya.
Sebelumnya Pemprov Jawa Tengah segera memberlakukan penegakan hukum bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Mereka yang tidak memakai masker di luar rumah, tidak jaga jarak akan mendapat sanksi.
Perihal ini sebelumnya juga telah disosialisasikan kepada masyarakat luas di daerahnya. Sejumlah daerah di Jawa Tengah juga sudah mempersiapkan dengan melaksanakan uji coba pemberlakuan sanlsi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.
Misalnya Kota Semarang yang menghukum pelanggar dengan menyapu jalanan selama 15 menit, Banyumas dengan pengambilan KTP hingga sidang di pengadilan, Kabupaten Batang dengan penghafalan Pancasila, nama-nama tokoh Presiden hingga tokoh nasional.
Sementara di Kabupaten Purbalingga menghukum dengan mengkarantina pelanggar protokol kesehatan di tempat karantina dan lainnya. Sedangka untuk pelanggar badan usaha, mayoritas kabupaten/ kota akan memberikan sanksi penutupan sementara izin usaha.
Sejumlah penegakan hukum tersebut akan berlaku efektif-- secara serentak di seluruh kabupaten/ kota di Jawa Tengah-- mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.