Selasa 25 Aug 2020 00:07 WIB

Tak Bermasker, Warga Kota Malang Bisa Kena Denda

Kota Malang segera gelar kampanye masif gunakan masker.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Indira Rezkisari
Warga Kota Malang akan dikenakan denda jika kedapatan tidak mengenakan masker.
Foto: ANTARA FOTO
Warga Kota Malang akan dikenakan denda jika kedapatan tidak mengenakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Kota Malang yang tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial dan denda. Aturan ini diterapkan menyusul berlakunya Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto mengatakan, sanksi yang diberikan masyarakat pada dasarnya bersifat alternatif. Jika tidak mau diberi sanksi sosial, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda. Sanksi sosial terdiri atas menyapu, membersihkan selokan dan gorong-gorong serta fasilitas umum.

Baca Juga

"Alternatifnya kalau tidak mau sanksi itu (sosial), ya denda per orangan Rp 100 ribu. Itu pelanggaran tidak pakai masker," ungkap Wasto kepada wartawan di Balai Kota Malang, Senin (24/8).

Wali Kota Malang, Sutiaji mengaku telah menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dengan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2020. Peraturan perubahan atas Perwal Nomor 19 Tahun 2020 ini berisi tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Revisi aturan tersebut tengah dalam tahap finalisasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).

Sutiaji menegaskan, penambahan aturan sanksi pada dasarnya tidak untuk menyusahkan masyarakat. Ia dan Presiden RI hanya ingin kesadaran masyarakat tumbuh dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Oleh sebab itu, pemerintah memasukan aspek tersebut terutama untuk masyarakat yang bandel serta tidak disiplin.

Penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dibutuhkan mengingat belum lama ini masyarakat memperoleh liburan panjang. Sejumlah daerah terutama Kota Malang mengalami lonjakan kunjungan yang besar. Hal ini diperparah dengan banyaknya warga yang tidak mengenakan masker dan berkerumun.

"Dikhawatirkan setelah ini ada lonjakan penambahan Covid-19. Kita sudah ada Perwal itu Insya Allah hari ini diundangkan dan besok sosialisasi. Lalu gerakan secara masif, semua jajaran akan bergerak," jelasnya.

Saat ini jumlah positif Covid-19 di Kota Malang telah mencapai 1.078 orang, Senin (24/8). Dari jumlah tersebut, 85 orang meninggal dan 655 orang telah sembuh. Sementara 338 orang lainnya masih dalam perawatan dan isolasi mandiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement