REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kota Malang memiliki banyak benda, bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Salah satunya jam kota yang telah diputuskan melalui Surat Keputusan Wali Kota Malang Nomor:188.45/338/37.73.112/2021 tentang Penetapan Stadsklok Wingkel Complex Lux sebagai Struktur Cagar Budaya.
Pemerhati Cagar Budaya Kota Malang, Tjahjana Indra Kusuma mengatakan, jam kota atau stadsklok termasuk salah satu landmark kota. Bahkan, peninggalan kolonial ini telah menjadi jati diri kota Malang. "Terutama dari bagian utara dan barat kota (pelintas dari Pasuruan dan Surabaya di utara dan Kediri dan Batu dari arah barat)," katanya saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (29/11/2023).
Jam kota ini juga laksana tugu selamat datang di batas kota. Hal ini terutama bagi pelancong yang hendak ke Malang sebelum masuk koridor jalan pos utama (grootepostweg) di Kayutangan menuju pusat kota di sekitar Alun-Alun Malang.
Di masanya, ketepatan dan patokan waktu adalah penting bagi warga yang hendak beraktivitas. Warga saat itu hanya bergantung pada bunyi lonceng-lonceng gereja atau suara adzan di surau dan masjid.
Adapun jam kota ini didesain oleh arsitek lokal bernama Van Os. Pembangunan ini bersamaan selanggam dengan Balai Kota Malang yang dibangun pada 1926 dan mulai digunakan pada tahun berikutnya.
"Dan berpenggerak listrik karena daya listrik saat itu mulai stabil dan melimpah, sehingga minim sekali penggiliran listrik," jelasnya.
Jam kota juga dilengkapi petunjuk arah (afstandwijzer) dengan penambahan kolom pariwara/iklan yang dapat menyala di kolom badannya. Menurut dia, retribusi iklan tersebut pada masanya digunakan sebagai penutup biaya listriknya.
Saat ini jam kota sedang dilakukan renovasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun proses ini ternyata disoroti oleh para pemerhati cagar budaya di Kota Malang. Pasalnya, bagian pagar area bawah jam tersebut disebut-sebut telah dihilangkan.