JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR terpilih dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain hukuman fisik,...
Berita Lainnya