REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan reklame dengan melakukan pembongkaran papan reklame toko penjualan ponsel di jalan Joni Anwar, Senin (24/8). Pembongkaran dilakukan karena masa pajaknya telah berakhir pada 19 Maret lalu.
Pemkot Padang menertiban wajib pajak setelah tidak lagi memberikan kelonggaran selama 3 bulan kepada wajib pajak akibat dampak covid-19. "Kita melakukan pembongkaran terhadap wajib pajak yang tidak membayar dan belum melunasi pajaknya. Sudah 5 bulan kita beri dispensasi karena covid ini" kata Kepala Dinas Bapenda, Al Amin, Senin.
Sebelum melakukan penertiban wajib pajak telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Setelah tiga peringkatan tersebut, wajib pajak reklame yang menunggak tak juga mengindahkan. Sehingga Bapenda Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar papan reklame.
"Sebelumnya sudah kita berikan SP1, SP2, SP3 ternyata tidak berhasil juga dan hari ini kita lakukan pembongkaran" ujar Al Amin.
Al Amin menjelaskan target pajak reklame tahun ini dari Pemko Padang lebih kurang Rp 6 miliar. Sampai sekarang yang baru terealisasi Rp 3 miliar. Angka yang dapat dibilang masih jauh dari target yang harus dicapai oleh Bapenda.
Dalam pandemi covid-19 yang belum berakhir ini, pemerintah daerah membutuhkan dana yang cukup untuk membantu masyarakat. Sehingga, mereka terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.
Ia berharap wajib pajak kembali membayarkan pajaknya tepat waktu, tanpa harus menunggu didatangi oleh petugas Bapenda Padang.