Selasa 25 Aug 2020 10:10 WIB

Pemkot Padang Bongkar Papan Reklame yang Menunggak Pajak

Pemkot Padang sudah memberi dispensasi pajak selama lima bulan.

Rep: Febrian Fachri / Red: Friska Yolandha
Ilustrasi pembongkaran papan reklame.
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ilustrasi pembongkaran papan reklame.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menertibkan reklame dengan melakukan pembongkaran papan reklame toko penjualan ponsel di jalan Joni Anwar, Senin (24/8). Pembongkaran dilakukan karena masa pajaknya telah berakhir pada 19 Maret lalu.

Pemkot Padang menertiban wajib pajak setelah tidak lagi memberikan kelonggaran selama 3 bulan kepada wajib pajak akibat dampak covid-19. "Kita melakukan pembongkaran terhadap wajib pajak yang tidak membayar dan belum melunasi pajaknya. Sudah 5 bulan kita beri dispensasi karena covid ini" kata Kepala Dinas Bapenda, Al Amin, Senin.

Baca Juga

Sebelum melakukan penertiban wajib pajak telah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Setelah tiga peringkatan tersebut, wajib pajak reklame yang menunggak tak juga mengindahkan.  Sehingga Bapenda Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar papan reklame.

"Sebelumnya sudah kita berikan SP1, SP2, SP3 ternyata tidak berhasil juga dan hari ini kita lakukan pembongkaran" ujar Al Amin.

Al Amin menjelaskan target pajak reklame tahun ini dari Pemko Padang lebih kurang Rp 6 miliar. Sampai sekarang yang baru terealisasi Rp 3 miliar. Angka yang dapat dibilang masih jauh dari target yang harus dicapai oleh Bapenda.

Dalam pandemi covid-19 yang belum berakhir ini, pemerintah daerah membutuhkan dana yang cukup untuk membantu masyarakat. Sehingga, mereka terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban.

Ia berharap wajib pajak kembali membayarkan pajaknya tepat waktu, tanpa harus menunggu didatangi oleh petugas Bapenda Padang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement