Selasa 25 Aug 2020 18:18 WIB

In Picture: Aksi Massa Tolak Omnibus Law di Gedung Sate

.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Yogi Ardhi

Ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menolak Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/8). Aksi tersebut tidak lepas dari terus berjalannya pembahasan Omnibus Law. Dalam aksinya, buruh juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menolak Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/8). Aksi tersebut tidak lepas dari terus berjalannya pembahasan Omnibus Law. Dalam aksinya, buruh juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menolak Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/8). Aksi tersebut tidak lepas dari terus berjalannya pembahasan Omnibus Law. Dalam aksinya, buruh juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menolak Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/8). Aksi tersebut tidak lepas dari terus berjalannya pembahasan Omnibus Law. Dalam aksinya, buruh juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

Ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menolak Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/8). Aksi tersebut tidak lepas dari terus berjalannya pembahasan Omnibus Law. Dalam aksinya, buruh juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi Covid-19. (FOTO : Edi Yusuf/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ribuan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi menolak Omnibus Law, di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (25/8).

Aksi tersebut tidak lepas dari terus berjalannya pembahasan Omnibus Law di DPR RI. Dalam aksinya, buruh juga menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement