Rabu 26 Aug 2020 17:07 WIB

Ketua KPU: Positif Covid-19 tak Gugurkan Pencalonan Pilkada

Status positif Covid-19 tidak menggugurkan pencalonan kepala daerah

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pasangan calon kepala daerah yang terjangkit Covid-19 sebelum hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak 2020 tetap akan berkompetisi karena status positif tidak menggugurkan mereka sebagai calon.

"Kalau dia (calon kepala daerah) sakit di tengah perjalanan sebelum hari pemungutan suara tentu itu tidak membatalkan status pasangan calon, tetap berjalan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, Rabu (26/8)

Hanya saja, lanjut dia, bagi calon kepala daerah yang terjangkit Covid-19 harus ada penyesuaian berbagai kegiatan yang dilakukan calon agar tidak terjadi penularan wabah dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

”Tetap berjalan tetapi mungkin karena ada protokol kesehatan, tetap harus mengikuti isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit dan sangat mungkin kampanye itu tidak diikuti yang bersangkutan secara langsung," kata dia.