REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Para petugas pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya masih belum menerima insentif atas pekerjaan mereka selama masa pandemi. Insentif yang awalnya dijanjikan akan cair pada Senin (24/8) harus ditunda lantaran masalah administrasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatkan, pihaknya menerima laporan dari manajemen RSUD dr Soekardjo belum bisa menyalurkan insentif kepada petugas pemulasaraan. Sebab, pihak RSUD harus menyiapkan payung hukum untuk pencarian insentif terlebih dahulu.
"Pihak rumah sakit tak ingin mengeluarkan anggaran dengan serampangan. Karena itu harus ada legal standing-nya untuk mekanisme dan besaran insentif yang diberikan. Jadi ada penundaan dari semula dibayar Senin," kata dia, Rabu (26/8).
Uus mengatakan, penundaan ini terjadi semata-mata karena alasan administrasi. Sebab, harus dipastikan terlebih dahulu orang yang berhak menerina dan besaran insentif yang akan diberikan.