REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pihak pelapor Denny Siregar terkait dugaan pencemaran nama baik pesantren di Tasikmalaya mengaku tak tahu perkembangan sejak kasus itu dilimpahkan ke Polda Jabar. Pihak kepolisian disebut sama sekali tak memberikan perkembangan kasus itu.
Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani, sebagai pelapor, mengaku belum menerima perkembangan kasus itu. Padahal, menurut dia, sebagai pelapor dirinya berhak menerima perkembangan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
"Belum terima update sampai sekarang," kata dia saat dihubungi Republika, Kamis (28/7).
Sementara itu, perwakilan Forum Mujahid Tasikmalaya, Aliansi Muslim Tasikmalaya (Al Mumtaz), dan puluhan organisasi masyarakat (ormas) akan kembali menggelar aksi di Kota Tasikmalaya. Ketua Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi progres yang jelas dari Polda Jabar terkait dengan penanganan laporan atas kasus dugaan penghinaan Denny Siregar kepada para santri Tahfidz Quran Daarul Ilmi Tasikmalaya. Karena itu, pihaknya akan kembali menggelar aksi pada pekan depan.
“Sesuai komitmen kami, jika proses hukum atas kasus tersebut tidak jelas, maka kami ummat muslim Tasikmalaya, bahkan kawan-kawan dari luar daerah, siap untuk bergabung melakukan aksi demo mempertanyakan sejauhmana kasus penghinaan kepada para santri tersebut ditangani oleh Polda Jabar," kata dia.
Ia meminta aparar kepolisian memahami faktor psikologis masyarakat Tasikmalaya, yang notabene dikenal relegius. Karena itu, ia berharap mohon aparat penegak hukum dapat lebih serius dan bijak dalam menyikapi masalah ini.
"Tegakkan keadilan hukum sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada kesan penilaian diskriminatif dimasyarakat, bahwa seolah-olah kalau laporan kasus penghinaan terjadap yang lain cepat ditangani, sementara kasus penghinaan kepada para santri lambat sekali," kata dia.
Nanang mengatakan, pihaknya percaya dan sangat menaruh harapan besar kepada kepolisian. Karenanya, ia berharap aparat dapat menangani kasus Denny Siregar dengan serius.