Rabu 03 May 2023 10:57 WIB

AP Hasanuddin Ditangkap, LBH Pelita Umat: Kapan Denny Siregar dan Abu Janda Diproses?

Polri wajib menjunjung tinggi asas persamaan semua warga di depan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri
Foto: Infografis Republika.co.id
Kasus Denny Siregar Dilimpahkan ke Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- LBH Pelita Umat menyoroti penangkapan terhadap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang (AP) Hasanuddin atas dugaan ujaran kebencian. LBH Pelita Umat menilai penangkapan tersebut mesti jadi pemicu Polri untuk meringkus pelaku ujaran kebencian lainnya. 

LBH Pelita Umat mendukung gerak cepat Polri dalam merespons aduan terhadap AP Hasanuddin. LBH Pelita Umat meyakini langkah kepolisian tersebut bisa menenangkan pihak yang diancam oleh AP Hasanuddin. 

Baca Juga

"LBH PELITA UMAT memberikan apresiasi kepada Polri telah dengan cepat memproses laporan berkaitan dengan AP Hasanuddin. Respon tersebut sangat penting untuk meredam gejolak sosial masyarakat," kata Ketua LBH Pelita Umat Chandra Putra Irawan kepada Republika, Rabu (3/5/2023). 

LBH Pelita Umat mengamati kasus ujaran kebencian di Indonesia tak berhenti dengan penangkapan AP Hasanuddin. Kasus serupa pernah dilakukan beberapa orang, seperti Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda. Namun keduanya tak kunjung diringkus kepolisian walau tersangkut banyak kasus ujaran kebencian.