REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyelundupan obat terlarang di Lapas Kelas II A Banceuy kembali terjadi, Kamis (27/8) sekitar pukul 08.00 Wib. Namun, petugas jaga berhasil menggagalkan aksi tersebut akibat mencurigai terdapat barang yang asing di Lapas. Barang tersebut dibungkus plastik hitam tergeletak di antara pos menara atas dua dan tiga.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, petugas pos menara atas dua sedang bertugas melakukan penjagaan. Saat berjaga, dia melihat sebuah barang yang mencurigakan tergeletak.
"Benda mencurigakan itu dibungkus plastik hitam tergeletak di area branggang antara pos menara atas dua dan tiga," ujarnya, Kamis (27/8). Selanjutnya, petugas melaporkan barang yang diperkirakan dilempar dari luar kepada komandan jaga.
Saat dibuka, dia mengatakan, bungkusan plastik yang mencurigakan itu berisi ratusan pil yaitu 163 butir riklona, 131 butir alprazolam, tiga buah alat hisap vape, tiga bungkus serbuk. Selain itu, dua buah liquid vape dan satu buah kabel data.
Menurutnya, pihaknya langsung mengamankan barang bukti tersebut dan telah dilaporkan kepada Kepala Lapas Banceuy. Selanjutnya, pihak Lapas berkoordinasi dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Bandung.
Aris mengatakan, pihaknya meminta agar lapas meningkatkan kembali keamanan, terutama di pintu utama dengan menggeledah pengunjung secara detail. Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk meminimalisasi barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas. "Meningkatkan pengawasan yang ketat di area dalam tembok keliling," katanya.