Kamis 27 Aug 2020 20:26 WIB

Alasan Polri Batalkan Pemeriksaan Jaksa Pinangki

Polri pekan depan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan PSM.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri).
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) didampingi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (ketiga kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. Pinangki beralasan, karena hari ini, merupakan jadwal anaknya membesuk dirinya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Penyidik tadi jam 11.00 WIB sudah ketemu dengan jaksa PSM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun, yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk. Jadi, ia minta untuk dijadwalkan ulang," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (27/8).

Dia mengatakan, pihaknya pekan depan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan PSM. Namun, dia belum bisa memastikan tanggal berapa PSM akan diperiksa. "Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kami lihat tanggal berapa, ditunggu saja ya," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kamis (27/8) Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai saksi terkait kasus dugaaan korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Dia diperiksa sebagai saksi di kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan Djoko Tjandra," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi Republika, Rabu (26/8).

Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai saksi terkait kasus dugaaan suap yang dilakukan Djoko Tjandra. Pihaknya sudah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Sehingga nantinya, kasus suap ini, bisa berkembang siapa saja yang menerima aliran dana Djoko Tjandra.

Memang beberapa waktu yang lalu, Kabareskrim melalui Direktur Tipikor Bareskrim Polri telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung untuk meminta izin melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement