Kamis 27 Aug 2020 20:36 WIB

Subsidi Gaji Ringankan Beban,Tapi tak Ampuh Angkat Daya Beli

Sebanyak 2,5 juta pekerja menerima subsidi gaji pada hari ini.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi
Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dianggap mampu meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh. Namun, bantuan yang mulai cair per Kamis (27/8) ini dianggap belum cukup ampuh mendongkrak daya beli masyarakat. Padahal daya beli inilah yang diharapkan mampu pulih agar ekonomi Indonesia selamat dari jurang resesi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memberi penjelasan bahwa bantuan sebesar Rp 600 ribu ini hanya cukup untuk menutup biaya sewa kontrak kamar atau indekos bulanan. Bahkan, ujarnya, angka tersebut belum cukup untuk melunasi biaya kontrak rumah yang rata-rata di atas Rp 1 juta per bulan.

Baca Juga

"Setidaknya memang mengurangi beban pengeluaran dari para buruh. Namun kalau mendongkrak daya beli, saya rasa belum. Tapi masih meringankan. Jadi kalau dianalogikan, minimal kontrak rumah aman lah perbulannya," kata Said kepada Republika, Kamis (27/8).

Untuk mendongkrak daya beli, ujar Said, jumlah bantuan subsidi gaji harus lebih tinggi lagi. Perhitungannya, nilai bantuan harus mencakup biaya makan bagi para buruh. Ia memberi contoh, bila biaya sewa kontrak Rp 600 ribu per dan biaya makan Rp 1 juta-an per bulan, maka angka ideal subsidi gaji bisa sekitar Rp 1,5 juta per orang per bulan.

"Maka Rp 1,5 juta mungkin angka yang sangat membantu daya beli masyarakat terdongkrak. Jadi minimal kontrak rumah dan uang makan," kata Said.

Diberitakan, pencairan bantuan subsidi kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 5 juta per bulan mulai dilakukan Kamis (27/8) ini. Namun, pencairan akan dilakukan bertahap karena validasi data penerima belum seluruhnya rampung. Untuk hari ini, baru 2,5 juta orang yang akan menerima bantuan gelombang pertama sebesar Rp 1,2 juta, dari total Rp 2,4 juta bantuan yang akan diterima.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening pekerja yang berada di bank-bank milik pemerintah (Himbara). Penyaluran subsidi gaji, ujarnya, akan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dengan total Rp 2,4 juta.

"Dicairkannya dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 1,2 juta sekali pencairan," kata Ida. 

Untuk tahap pertama ini, pencairan subsidi gaji baru dilakukan untuk 2,5 juta penerima. Rinciannya bank penyalurnya, Bank Mandiri dengan 700 ribu lebih rekening, BNI dengan 900 ribu lebih rekening, BRI dengan 600 ribu lebih rekening, dan BTN dengan 200 ribu lebih rekening.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.

Ida juga menyebutkan bahwa dari target penerima 15,7 juta penerima, baru 13,8 juta orang atau 88 persennya yang berhasil didata oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari 13,8 juta penerima yang sudah didata, baru 10,8 juta orang atau 69 persen dari target awal yang sudah dilakukan validasi dan verifikasi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement