Jumat 28 Aug 2020 03:11 WIB

DPMPTSP DKI Jakarta Bakal Tindak Reklame tak Berizin

Pemasang reklame 'Giring untuk Presiden 2024' adalah agensi yang tak bisa disebutkan.

Rep: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah/ Red: Erik Purnama Putra
Reklame politikus PSI Giring Ganesha Jumaryo di Jalan Warung Buncit, Jaksel.
Foto: Dok DPMPTSP DKI
Reklame politikus PSI Giring Ganesha Jumaryo di Jalan Warung Buncit, Jaksel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Giring Ganesha Jumaryo menjadi bahan pembicaraan masyarakat, lantaran memasang berbagai reklame  bertuliskan "Giring untuk Presiden 2024" di berbagai daerah. Salah satu reklame dengan foto Giring terpasang di Perempatan Pejaten Barat, depan Pejaten Village, Jakarta Selatan.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Iwan Kurniawan, mengatakan, sampai saat ini, papan reklame di Jalan Warung Buncit itu ditemukan belum dalam data dinas yang memenuhi kelengkapan administrasi. Artinya, Iwan menegaskan, reklame atau baliho yang dipasang tersebut tanpa melalui prosedur izin dan belum membayar pajak. "Pelanggar pasti ditindak, dukung Jakarta tertib reklame, tidak ditemukan dalam data base," kata Iwan saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).

Iwan menuturkan, Pemprov DKI sampai saat ini senantiasa melakukan pengendalian dan pengawasan terkait pemasangan reklame di Ibu Kota. Jika memang ada pelanggaran, pihaknya pasti segera menindaknya. "Selalu ada pengawasan melalui Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang diketuai oleh kepala Satpol PP DKI Jakarta, di mana DPMPTSP DKI Jakarta selaku koordinator bidang pengendalian, kami akan segera koordinasikan dengan dinas teknis terkait," jelas Iwan.

Kepala Seksi Humas DPMPTSP DKI, Rinaldi mengatakan, pihaknya tidak mengurusi konten pilpres di reklame yang dipasang pihak swasta. Pasalnya, semua konten itu biasanya diurus langsung oleh perusahaan agensi ke DPMPTSP DKI. Alhasil, pihaknya tidak bisa mengomentari apakah konten Giring itu relevan atau tidak dipasang pada saat ini. "Kalau urusan ini tuh, ada agensinya dan konten bukan dari pihak kami. Ada yang agensi dan perusahaan iklan yang biasanya menyediakan," kata Aldi, sapaan akrabnya.

Aldi juga merasa DPMPTSP DKI tidak perlu mengetahui alasan seseorang memasang reklame untuk mempromosikan diri maju sebagai calon presiden (capres) 2024. Dia menegaskan, tugas DPMPTSP DKI hanya memberikan arahan untuk menjelaskan struktur iklan yang dipasangan. Atas dasar itu, pihaknya tidak bisa memberikan daftar nama klien yang mengajukan perizinan pemasangan foto Giring di papan reklame berukuran besar, karena privasi pelanggan harus dilindungi.

"Kalau mau kejelasan konten ke pihak perusahaan dan pemasangan iklan. Dari pihak kami hanya struktur bangunan dan perizinan saja, terus kalau soal nama yang mengajukan di pihak kami tidak boleh dibuka," kata Aldi.

Giring selama ini dikenal sebagai vokalis grup band Nidji. Dia mulai terjun menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PSI di Pileg 2019. Giring maju di Dapil Jabar 1 dengan mendulang 47.069 suara. Meski begitu, ia gagal maju ke DPR karena PSI tidak lolos ambang batas nasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement