REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA -- Pengadilan Banding telah mengirimkan kembali ke Pengadilan Tinggi untuk menentukan status agama dari 39 orang Jamaah Ahmadiyah, yang telah mengajukan uji materi terhadap Departemen Agama Islam Selangor (JAIS), karena mencoba menuntut mereka dengan Pelanggaran Syariah.
Hakim, Datuk Dr Badariah Sahamid dalam keputusannya mengatakan, beberapa anggota Ahmadiyah memiliki MyKad atau tanda pengenal yang menyatakan 'Islam' sebagai agama mereka. Akan tetapi sebagai Ahmadiyah, dua fatwa di Selangor telah mengecam Ahmadiyah sebagai non-Muslim.
Dia mengadili kasus tersebut pada 2018, bersama dengan Hakim Datuk Zabariah Mohd Yusof, dan Datuk Nor Bee Ariffin, lalu menyampaikan keputusan tersebut pada Selasa (25/8).
Badariah mengatakan, para pemohon berpendapat bahwa dalam proses penyelidikan, mereka tidak hanya mengandalkan identitas agama seperti yang dinyatakan dalam MyKad anggota Ahmadiyah Malaysia, tetapi juga pada fakta bahwa mereka memiliki ciri-ciri Melayu untuk menganggap bahwa mereka adalah Muslim.
Para pemohon merupakan kepala penegak agama, petugas investigasi JAIS, JAIS, kepala jaksa Syarie dan Pemerintah Selangor.
Badariah mengatakan, hakim Pengadilan Tinggi tidak melakukan analisis bukti untuk menentukan apakah anggota Ahmadiyah merupakan seorang Ahmadi berdasarkan keyakinan asli, atau ahmadi karena alasan penolakannya dari agama Islam.
"Hakim terpelajar berasumsi bahwa responden (39 orang Ahmadiyah) dalam kasus ini adalah Ahmadiyah tanpa memperhatikan penilaian dari petugas terkait JAIS bahwa pemohon tidak dapat menyimpulkan bahwa responden adalah komunitas Ahmadiyah," kata dia.
Dia mengatakan, baik pemohon maupun responden tidak membuat pengajuan tentang status faktual responden di Pengadilan Tinggi. Kemudian menambahkan, hakim Pengadilan Tinggi seharusnya mengizinkan penyelidikan atas status agama responden.
Badariah mengatakan, informasi di MyKad tidak konklusif dalam penentuan status agama seseorang sebagai Islam.
Dia mengatakan, jika responden atau salah satu dari mereka membuktikan kasusnya dengan bukti pendukung, yang meyakinkan dan kredibel bahwa mereka merupakan Ahmadi berdasarkan keyakinan asli, maka Pengadilan Tinggi memiliki keleluasaan untuk memberikan mereka bantuan yang diupayakan untuk membatalkan, dan melarang penyelidikan dan penuntutan Syariah terhadap mereka.
Ahmadiyah, seperti juga semua orang lainnya, berhak atas kebebasan beragama. Akan tetapi karena sistem hukum ganda di Malaysia, status mereka, apakah mereka Muslim atau bukan, ditambah dengan fakta bahwa MyKad mereka dapat menyatakan agama mereka menjadi Islam, dapat menimbulkan ambiguitas dalam status agama.
Badariah mengatakan, mungkin langkah yang tepat harus diambil oleh otoritas terkait untuk mengidentifikasi secara meyakinkan siapa Ahmadiyah. Hal ini untuk mencegah penyelidikan, dan penuntutan di masa depan terhadap Ahmadi sejati.
"Ini juga akan membutuhkan Ahmadiyah sendiri untuk memiliki dokumentasi yang relevan, termasuk MyKad (Malaysia) yang tidak meragukan identitas agama mereka," katanya.
Sebanyak 39 orang termasuk 28 warga Malaysia, delapan warga Pakistan, dua warga negara India, dan satu warga Indonesia telah merelokasi basis baru mereka dari Kampung Baru ke Kampung Nakhoda, Gua Batu, Selangor. Di mana mereka telah menjalankan praktik keagamaannya, termasuk sembahyang di dalam kompleks pangkalan mereka.
Pada 11 April 2014, JAIS menggerebek tempat tersebut dengan alasan bahwa responden menggunakan tempat tersebut untuk melakukan sholat. Hal itu dianggap bertentangan dengan pasal 97 Undang-Undang Administrasi Agama Islam (Negara Bagian Selangor) 2003 yang menyatakan bahwa umat Islam dilarang, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya, dari mendirikan bangunan dengan tujuan digunakan untuk kegiatan keagamaan.
Responden yang hadir di lokasi ditangkap, ditahan dan diberitahu tentang kemungkinan penuntutan di Pengadilan Syariah.
Mereka kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali. Ini dilakukan setelah diberikan surat perjanjian, dan jaminan yang memaksa mereka untuk hadir di hadapan Pengadilan Syariah untuk menjawab dakwaan.
Pengadilan Tinggi, pada 6 Juli 2018, memutuskan bahwa otoritas agama Islam Selangor tidak memiliki yurisdiksi atas Ahmadiyah di negara bagian tersebut, karena fatwa yang diumumkan oleh negara pada 2001 bahwa kelompok tersebut dianggap murtad.
Pengadilan Tinggi mengizinkan bantuan yang diminta oleh 39 responden Ahmadi bahwa otoritas agama tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki, dan menuntut mereka atas pelanggaran di bawah undang-undang pidana Islam negara.
Pengadilan Banding sebagian mengizinkan banding pemohon sebagian, dan mengesampingkan perintah Pengadilan Tinggi.