Ahad 30 Aug 2020 02:07 WIB

Dewan Minta Pemprov DKI Maksimalkan Pesepeda di Jalur Biasa

Banyak aturan yang perlu disesuaikan untuk memperbolehkan sepeda masuk tol.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Dwi Murdaningsih
Jalan tol (ilustrasi)
Jalan tol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membuka akses tol dalam kota untuk pesepeda balap mendapat kritik dari DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI meminta rencana tersebut tidak dilaksanakan dan berharap Pemprov DKI memaksimalkan jalur sepeda di jalan biasa.

Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta hingga kini mengaku belum menerima usulan pembahasan secara khusus gagasan pemanfaatan jalur tol dalam kota untuk bersepeda oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Meski demikian, Komisi yang membidangi transportasi itu mengusulkan sejumlah hal yang perlu dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk merespons tingginya pengguna sepeda tanpa harus memanfaatkan jalan tol.

Baca Juga

Salah satunya, Pemprov DKI Jakarta disarankan mengotimalkan jalur sepeda eksisting, agar pengguna sepeda yang semakin banyak secara jumlah lebih nyaman dan aman. Sebab sejauh ini, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto menilai masih banyak jalur sepeda yang tidak representatif sehingga membahayakan pengendara sepeda.

“Karena kalau sekarang itu kan hanya mengecat jalur, dan membangun jalur (sepeda) itu kan harus benar, bagaimana teknis jalurnya, jangan sampai tiba-tiba ada lubang dan sebagainya. Apabila dibolehkan dan diatur, para pengguna sepeda akan dapat menggunakan atau mendapat lintasan yang mulus, panjang, aman dan nyaman,” ujarnya, Sabtu (29/8).

Meski pemanfaatan jalur tol bagi pesepeda bertujuan baik, Wahyu meminta seluruh pihak dapat menunggu respon Kementerian PUPR. Sebab, ada sejumlah aturan yang perlu disesuaikan untuk memperbolehkan sepeda masuk tol.

“Sebagai mitra strategis belum pernah diajak bicara, tapi ujug-ujug sudah berkirm surat kepada Kementerian (PUPR). Bagusnya kita tunggu apa jawaban dari Kementerian, karena kalau melihat undang-undang itu sudah jelas bahwa untuk kendaraan bermotor roda tertentu dan juga kecepatan juga disebutkan,” kata dia.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam PP Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Ayat 1, jalan tol mempunyai tingkat pelayanan keamanan dan kenyamanan yang lebih tinggi dari jalan umum yang ada dan dapat melayani arus lalu lintas jarak jauh dengan mobilitas tinggi.

Ayat 2 jalan tol yang digunakan untuk lalu lintas antarkota didesain berdasarkan kecepatan (kendaraan) rencana paling rendah 80 kilometer per jam, dan untuk jalan tol di wilayah perkotaan didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Kemudian, Ayat 3 jalan tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terberat (MST) paling rendah 8 (delapan) ton. Ayat 6 setiap jalan tol wajib dilengkapi dengan aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas. Ayat 7 ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sedangkan, PP 44 Tahun 2009 dimasukkan tambahan aturan salah satunya soal motor. Pasal 38 ayat 1 bunyinya, tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Ayat 1a termaktub, pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Ayat 2, kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikelompokkan berdasarkan jenis angkutan dan tonasenya. Ayat 3 ketentuan lebih lanjut mengenai kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ditetapkan oleh Menteri.

Atas sejumlah aturan itu juga, Anggota Komisi B DPRD DKI Manuara Siahaan mengatakan, bahwa wacana tersebut dianggap berpotensi menjadi cacat hukum. Sebab menurutnya, secara jelas wacana kebijakan tersebut secara tidak langsung telah menyalahi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Yakni melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

“Sudah jelas ketetapan minimum untuk laju roda empat itu 60 Km/Jam, itu roda empat bagaimana dengan sepeda bisa mencapai kecepatan itu? Itu buat kendaraan roda empat dan tidak benar, Undang-undang angkutan lalu lintas dilanggar, Undang-undang perhubungan dilanggar, Undang-undang Jalan tol dilanggar, sudah keliru betul itu,” kata Manuara.

Atas dasar itu, Manuara menilai bahwa kebijakan tersebut perlu di pikirkan lebih mendalam. Meski, pada nantinya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI sebagai leading sektor pelaksana kebijakan di lapangan akan melakukan sejumlah rekayasa lalu lintas di sejumlah titik jalan tol dalam kota tersebut.

“Apapun teorinya apapun pembenaran nya sudah keliru, betul meningkat (animo masyarakat sepeda) tetapi kan ada area-area khusus, di jalan-jalan arteri kan sudah dibuat jalur sepeda. Lebih baik manfaatkan dan optimalkan saja itu, bukan harus pindah ke jalur tol,” ucap Manuara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement