Sabtu 29 Aug 2020 23:14 WIB

Ribuan Pekerja di Manado Terancam tak Dapat Subsidi Upah

Ribuan pekerja di Manado terancam tak dapat subsidi upah hingga akhir 2020.

Ribuan pekerja di Manado terancam tak dapat subsidi upah hingga akhir 2020. Ilustrasi petani.
Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Ribuan pekerja di Manado terancam tak dapat subsidi upah hingga akhir 2020. Ilustrasi petani.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO— Sebanyak 26.967 pekerja informal yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak mendapat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp2,4 juta hingga akhir tahun 2020 nanti.

"Pekerja informal tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Hendrayanto, di Manado, Sabtu (29/8).

Baca Juga

Dia mengatakan saat ini, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020, yang akan menerima BSU yakni pekerja formal atau penerima upah (PU).

"Untuk saat ini masih pekerja formal, nanti kita tunggu selanjutnya, siapa tahu gelombang berikutnya juga termasuk pekerja informal," kata Hendrayanto.

Pekerja informal yakni seperti petani, peternak, nelayan, pedagang, supir, ojek hingga artis dan lain-lain.

Jadi, katanya, kebijakan pemerintah yang ada saat ini memberikan BSU untuk sektor pekerja formal, atau PU (penerima upah).

Seperti diketahui, berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut di antaranya WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU), dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK sampai Juni 2020.

Kriteria lainnya, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BPJAMSOSTEK, serta memiliki rekening aktif di bank.

Selain pekerja informal, pekerja yang tidak mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini juga merupakan peserta BPJAMSOSTEK yang baru aktif pada Juli 2020.

Diketahui, pemerintah juga telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi bantuan upah bagi 15,7 juta pekerja yang terdampak pandemi COVID-19.

Untuk nominal yang akan diterima sejumlah Rp600 ribu per bulan setiap orang selama empat bulan. Lalu untuk skema penyaluran bantuan tersebut, akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pekerja dilakukan 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Atau, tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta.

 

  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement