REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah menyediakan anggaran untuk insentif petugas pemulasaraan jenazah di RSUD dr Soekardjo. Namun, hingga kini insentif itu belum juga dapat dicairkan lantaran masih menunggu regulasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya telah meminta RSUD dr Soekardjo untuk menyiapkan usulannya ke Pemkot Tasikmalaya. Berdasarkan usulan itu, anggaran insentif itu baru akan ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tasikmalaya.
"Pekan ini kita minta sudah fix dari RSUD. Kalau usulan sudah masuk, kita bisa segera atur regulasinya," kata dia, Senin (31/8). Ivan meminta para petugas pemulasaraan jenazah untuk sabar. Ia memastikan insentif untuk petugas pemulasaraan pasti akan disalurkan.
Sementara itu, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman mengatakan, insentif untuk petugas pemulasaraan sengaja dianggarkan melalui APBD Kota Tasikmalaya. Sebab, insentif bagi petugas pemulasaraan tak dianggarkan dari Kementerian Kesehatan.