Senin 31 Aug 2020 16:54 WIB

Bupati Banyumas Beri Lampu Hijau Sekolah Tatap Muka

Ahli epidemiologi menilai kondisi wabah Covid di Banyumas sudah mulai terkendali.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Banyumas Achmad Husein.
Foto: Antara
Bupati Banyumas Achmad Husein.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Bupati Banyumas Achmad Husein memberi lampu hijau untuk pelaksanaan pendidikan di sekolah melalui tatap muka. Hal ini menyusul penilaian ahli epidemiologi yang menyebutkan wabah Covid-19 di Banyumas mulai terkendali.

"Ahli epidemiologi menilai kondisi wabah Covid di Banyumas sudah mulai terkendali. Untuk itu, mulai hari ini kami persilakan sekolah-sekolah yang sudah siap untuk mengajukan izin penyelenggaraan pembelajaran tatap muka," jelas Bupati, Senin (31/8).

Baca Juga

Angka positivity rate atau pertumbuhan jumlah warga yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Banyumas, masih di angka 2,44 persen. Meski di bawah standar WHO yang di angka 5, namun angka ini masih relatif tinggi.

Namun Bupati menyebutkan, angka reproduksi efektif (RT) penularan di Banyumas sudah berada di bawah satu persen. Secara statistik, menunjuk pada 0,75 persen untuk garis atas 0,71 pada garis tengah dan 0,47 pada garis bawah.

Berdasarkan pertimbangan itu, bupati mulai membuka peluang untuk penyelenggaraan pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah. "Namun ada berbagai syarat yang harus dipenuhi sekolah sebelum menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," jelasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain pihak sekolah harus melakukan simulasi lebih dulu mengenai kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan, mendapat izin dari orang tua murid, setiap kelas hanya berisi 10 siswa, dan berbagai penerapan protokol kesehatan lainnya. "Jika ada orang tua yang tidak mengizinkan, maka siswa tersebut harus diizinkan untuk belajar di rumah saja," katanya.

Kasi Kurikulum Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Banyumas, Riyadi Setyarsono, mengaku masih menunggu surat edaran bupati mengenai izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka. "Nanti setelah surat edaran keluar, baru kami persilakan sekolah-sekolah mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka," jelasnya.

Dia menyebutkan, salah satu syarat yang juga harus dipenuhi sekolah sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka, pihak sekolah harus memiliki tim gugus tugas Covid-19 tingkat sekolah. Gugus tugas ini yang mempersiapkan SOP pencegahan penularan Covid-19 di sekolah. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement