Rabu 02 Sep 2020 20:17 WIB

Denda Pelanggaran Protokol Covid-19 di DKI Terkumpul Rp 4 M

Nilai akumulatif denda Rp4 miliar sejak sanksi diterapkan pada Mei 2020.

Rep: Ratih Widihastuti Ayu Hanifah/ Red: Andri Saubani
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat (21/8/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan COVID-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan mengenakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Satpol PP DKI Jakarta mengumpulkan dana denda Rp 4 miliar dari para pelanggar protokol kesehatan yang terkena sanksi. Nilai tersebut merupakan akumulasi sejak diberlakukan denda bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

"Kalau nilai Rp 4 milliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei pertama kali saat di Mcd Sarinah ditutup. Jadi, kalau diakumulasikan dari bulan Mei, Juni, Juli, Agustus hingga sekarang September memang kalau di jumlah secara total seperti itu," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Rabu (2/9)

Baca Juga

Arifin menegaskan pihaknya tetap akan mendisiplinkan masyarakat dengan memberikan denda dan kerja sosial sebagai bentuk sanksi kepada yang melanggar. Ia menambahkan, pihaknya prihatin dengan keadaan masyarakat yang tidak mengikuti anjuran protokol kesehatan.

"Kita tinggal mendisiplinkan orang itu ingin menggunakan masker dengan benar atau tidak. Jangan cuma membawa masker tetapi tidak digunakan. Jadi, kalau caranya kewajiban menggunakan masker sudah ada disiplin dan juga cara kesadaran mereka membawa masker. Namun, hanya saja satu dua sering dijumpai ada beberapa orang bawa masker tetapi tidak digunakan dengan benar," tegas Arifin.

Menurutnya, untuk saat ini perilaku masyarakat DKI Jakarta terhadap kepatuhan protokol kesehatan sudah lebih baik. Pihaknya pun mengakui, operasi saat ini hanya pada pelanggaran masker.

"Sebenarnya saat ini kita operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Kemudian kalau dilihat sisi secara umum disiplin warga menggunakan masker sudah lebih baik seperti yang diucapkan bahwa kalau yang kita lihat di jalan banyak orang sudah menggunakan pakai masker, ketimbang yang tidak pakai masker dikarenakan itu indikatornya. Kalau satu dua melanggar masker pada umumnya jika diperiksa dia membawa masker hanya saja tidak digunakan," jelas Arifin.

Arifin mengatakan, pihaknya berencana menyusun jadwal operasi penertertiban masker di lingkungan permukiman yang berada di 44 wilayah kecamatan, kecuali Kepulauan Seribu. Operasi akan digelar untuk 14 hari kedepan.

"Kecamatan jadwalnya sudah ada kayak kemarin Kecamatan Sawah Besar pemukiman padat penduduk. Jadwal tersebut sudah direncanakan untuk 14 hari kedepan Satpol PP di mana saja lokasi nya.  Kita sudah punya data seperti itu jadi hari ini kecamatan di Jaktim dan Jaksel juga sudah punya datanya yang ditindak," tutup Arifin.

 

photo
Pelanggaran Pakai Masker - (republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement