Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung memilah sepatu di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung memilah sepatu di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9). Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen. Republika/Thoudy Badai (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang beraktivitas di gerai toko sepatu di kawasan Taman Puring, Jakarta, Kamis (3/9).
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga sebagai upaya menekan laju impor yang masuk ke dalam negeri akibat kenaikan impor barang konsumsi pada bulan Mei-Juni mencapai 50,64 persen.
Advertisement