Kamis 03 Sep 2020 23:32 WIB

38 Orang Positif Covid-19, Kantor PN Medan Ditutup Sepekan

PN Medan tetap melaksanakan persidangan yang sifatnya mendesak secara virtual.

Suasana sidang di PN Medan. Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tutup sementara setelah 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes usap.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Suasana sidang di PN Medan. Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tutup sementara setelah 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes usap.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tutup sementara setelah 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes usap. Mereka yang positif Covid-19 terdiri dari hakim dan pegawai.

"PN Medan memberlakukan lockdown selama tujuh hari mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis (3/9).

Baca Juga

Meski demikian, kata Aziz, PN Medan tetap melaksanakan persidangan yang sifatnya mendesak. Namun, pelaksanaannya secara virtual.

"Pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, 38 orang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Mereka terdiri dari 13 orang hakim dan 25 orang pegawai. 

Mereka menjalani tes usap pada Kamis (27/8). Tes usap tersebut dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif tertular Covid-19.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement