REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tutup sementara setelah 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes usap. Mereka yang positif Covid-19 terdiri dari hakim dan pegawai.
"PN Medan memberlakukan lockdown selama tujuh hari mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis (3/9).
Meski demikian, kata Aziz, PN Medan tetap melaksanakan persidangan yang sifatnya mendesak. Namun, pelaksanaannya secara virtual.
"Pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," ujarnya.
Sebelumnya, 38 orang yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Mereka terdiri dari 13 orang hakim dan 25 orang pegawai.
Mereka menjalani tes usap pada Kamis (27/8). Tes usap tersebut dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif tertular Covid-19.