REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, tutup sementara setelah 38 orang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes usap. Mereka yang positif Covid-19 terdiri dari hakim dan pegawai.
"PN Medan memberlakukan lockdown selama tujuh hari mulai Jumat (4/9) hingga Jumat (11/9)," kata Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz di Medan, Kamis (3/9).
Baca Juga
Meski demikian, kata Aziz, PN Medan tetap melaksanakan persidangan yang sifatnya mendesak. Namun, pelaksanaannya secara virtual.
"Pelayanan publik seperti proses sidang perkara yang mendesak dan tidak bisa diperpanjang masa tahanannya akan tetap dilakukan," ujarnya.