REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dua orang warga Desa Susukan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara, Jawa Tengah, ditangkap anggota Polresta Banyumas. Keduanya dilaporkan telah mebeli telepon genggam memakai uang palsu.
''Korban bernama Rizal Fahru Rozi, warga Desa Kebumen, Banyumas,'' jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Jumat (4/9). Sedangkan kedua tersangka yang dibekuk adalah KDP (17 tahun) dan IS (25).
AKP Berry menjelaskan, kasus itu terjadi saat korban hendak menjual telepon genggamnya melalui Facebook. Setelah memasang iklan di media sosial tersebut, salah seorang tersangka menghubungi korban dan menyatakan tertarik untuk membeli HP korban.
Setelah harga disepakati Rp 1,1 juta, korban dan tersangka sepakat bertemu di sekitar Alun-alun Purwokerto pada Selasa (1/9) malam. Saat itu, tersangka datang berdua menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak pembicaraan lagi, HP langsung dibayar sesuai harga yang disepakati.
''Awalnya, korban tidak sadar kalau uang yang digunakan untuk membayar HP-nya merupakan uang palsu. Setelah berada di rumah, korban baru melihat secara cermat kondisi uangnya, karena ada yang aneh,'' jelasnya.
Setelah diamati lebih cermat, korban baru sadar bahwa uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan untuk membayar HP-nya adalah uang palsu. Hal ini dia ketahui, setelah mengecek nomor seri yang ternyata sama.
''Ada sembilan lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang memiliki nomor seri sama. Setelah kita amati, ke sembilan uang itu memang uang palsu,'' katanya.
Korban kemudian melaporkan kasusnya pada pihak kepolisian. ''Kita yang mendapat laporan itu langsung bergerak, dan berhasil menangkap korban di rumahnya,'' katanya.
Pengakuan tersangka, upal tersebut diperoleh dari seseorang di Tegal. Keduanya membeli uang palsu senilai Rp 1,5 juta dengan uang asli Rp 500 ribu. ''Kita masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui darimana sumbernya,'' katanya.