JAKARTA, AYOBANDUNG.COM--Adanya peserta kartu prakerja yang gagal berkali-kali untuk menerima bantuan menjadi pertanyaan tersendiri. Pasalnya, mereka yang gagal merasa bahwa sudah menyelesaikan tes kemampuan dasar secara baik dan benar.
Manajemen pelaksana kartu prakerja mempunyai beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat dan ketentuan tersebut harus dimiliki dan diverifikasi terlebih dahulu, baik oleh peserta maupun manajemen pelaksana.
Persyaratan yang harus dimiliki oleh peserta untuk menjadi penerima kartu prakerja antara lain, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang bersekolah atau berkuliah.
Selain itu, ada ketentuan yang harus dilaksanakan oleh manajemen pelaksana prakerja pada setiap peserta yang mendaftar. Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, membeberkan hal ini.
Dia mengatakan jika pihaknya harus melakukan filtrasi atau penyaringan terhadap data-data yang masuk. "Fungsi kami adalah melakukan filtrasi atau penyaringan berdasarkan parameter yang sudah ditetapkan," ungkap Louisa, Jumat (4/9/2020).
Ketika ditanya mengenai jenis apa saja yang termasuk dalam filterisasi itu, dia menjawab beragam. Filterisasi dimulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan lainnya.
Selain hal diatas, Louisa menuturkan pihaknya tetap memperhatikan latarbelakang peserta. Apakah mereka termasuk ke dalam daftar terlarang sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.
Adapun daftar yang terlarang adalah mereka yang berasal dari kalangan khusus pejabat negara, ASN, anggota Polri/TNI, kepala desa, komisaris BUMN, dan anggota DPR.
"Selain itu dilihat apakah mereka terdampak pandemi, dan lain-lain. Ada juga terjadi KK dan NIK yang tidak terhubung," tuturnya.
Louisa mengimbau jika peserta yang akan mendaftarkan diri pada kartu prakerja dan mempunyai masalah dengan NIK dan KK, hendaknya mengubungi call center Dukcapil di 1500-538 atau dapat langsung datang ke kantor Dukcapil terdekat.