Senin 07 Sep 2020 14:21 WIB

Polisi Dalami Alasan Reza Artamevia Konsumsi Sabu-Sabu

Polisi sebut Reza mengaku konsumsi sabu-sabu untuk isi waktu luang selama pandemi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ratna Puspita
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih terus melakukan penyidikan atas kasus narkoba yang menjerat penyanyi Reza Artamevia (RA). Pendalaman termasuk alasan Reza mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

"Kami masih mendalami terus pengakuan (Reza Artamevia soal alasannya mengonsumsi sabu), kemudian sama motifnya seperti apapun kami masih dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/9).

Baca Juga

Berdasarkan pemeriksaan awal, Reza diketahui menggunakan barang haram itu selama empat bulan terakhir. Kepada polisi, ia mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk mengisi waktu luang karena berada di rumah selama pandemi Covid-19. 

Yusri menuturkan, alasan seperti itu merupakan hal biasa. Sebab, kerap kali disampaikan beberapa figur publik yang ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. 

"Biasanya memang setiap orang yang ditangkap, beberapa public figure kita amankan pasti akan menyampaikan bahwa ini (mengonsumsi narkoba untuk) mengisi kekosongan waktu, karena memang di rumah saja, sehingga terpengaruh lagi menggunakan barang haram ini," papar Yusri.

"Tapi kan bukan menjadi alasan bagi kita juga. Dalam hal ini apabila memenuhi unsur-unsur dipersangkakan pasal tentang UU 35 ini yang akan kita terapkan di pasal itu," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong. Berdasarkan hasil tes urine pun menunjukan Reza positif mengonsumsi sabu.

Kini, Reza telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement