JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Perubahan ini untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah dalam tatanan normal baru. Sistem kerja yang baru mengatur kehadiran jumlah pegawai ke kantor berdasarkan kategori zonasi risiko kabupaten/kota. Peraturan...
Berita Lainnya