REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih mengejar keberadaan pemasok narkoba jenis sabu kepada penyanyi Reza Artamevia (RA) berinisial F. Polisi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pemasok narkoba terhadap Reza Artamevia dan eks drummer band BIP, yakni JH berbeda.
"Apakah ada keterkaitan dengan misalnya kemarin inisial JH, eks BIP yang ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok drummer juga. Ini keterkaitannya tidak ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (8/9)
Yusri mengungkapkan, hingga kini tidak ada indikasi yang menunjukan bahwa pemasok sabu terhadap Reza dan JH merupakan satu jaringan. Kepada polisi, Reza mengaku mengenal F dari salah satu rekannya. "F ini kenal dari seseorang saja pengakuan dari RA ini," imbuh Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Reza diketahui mengonsumsi sabu itu selama empat bulan terakhir. Kepada polisi, Reza mengaku menggunakan barang haram itu untuk mengisi kekosongan karena di rumah saja akibat pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan hasil tes urine pun menunjukan Reza positif mengonsumsi sabu.
Polda Metro Jaya menangkap Reza Artamevia atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi pun menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu atau bong.
Sebelumnya, polisi juga menangkap eks drummer band BIP berinisial JH. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap JH bersama seorang kurir narkoba, yakni MY. Penangkapan itu dilakukan saat JH sedang bertransaksi narkoba dengan MY di sebuah hotel di Jakarta Utara, pada Rabu (2/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 0,3 gram dan dua unit ponsel. Kini, polisi juga masih terus mendalami kasus itu.