REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Pada Selasa (8/9) penyidik KPK memeriksa 14 orang saksi di Polrestabes Bandung.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ke-14 saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Dadang Suganda (DS). "Pemeriksaan saksi-saksi dibutuhkan keterangannya yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS, " kata Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (8/9).
Adapun ke-14 saksi tersebut yakni Warja Sunardi, Buruh; Djamil Yusuf, Wiraswasta; Epon Misan atau ahli waris, Ibu Rumah tangga: Dedih, Karyawan Swasta; Oco, Mengurus Rumah Tangga; Suhana, Buruh Harian Lepas; Rusdi atau ahli waris, Pensiunan. Kemudian Rahmat Effendi, Pensiunan; Hurip Purnama, Karyawan Swasta; Apong Tutih, Wiraswasta; Nani, Ibu rumah tangga; Cece, Karyawan Swasta; Habibah atau ahli waris, Mengurus rumah tangga dan Apon atau ahli waris, Mengurus rumah tangga.
Ali Fikri berjanji, KPK akan terus menelusuri lebih jauh aset-aset milik sang makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekira Rp 30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung itu. Jaksa KPK itu menambahkan, KPK juga mendapatkan informasi adanya perusakan plang terhadap tanda penyitaan objek yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Dan itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," tegas Ali.
Perkara ini berawal pada 2011. Saat itu, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi. Dadang menerima pembayaran senilai Rp 43,65 miliar dari Pemerintah Kota Bandung dalam pengadaan tanah untuk RTH.
Namun, jumlah yang dibayarkan Dadang kepada para pemilik tanah dan ahli warisnya hanya sebesar Rp 13,45 miliar. Sehingga, terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima Dadang dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli warisnya sebesar Rp 30,18 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ). Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.