Rabu 09 Sep 2020 17:54 WIB

RI-Australia Sepakati Pertukaran Informasi Pajak

Pertukaran informasi ini untuk memerangi praktik penghindaran pajak.

Red: Nidia Zuraya
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Australian Taxation Offices (ATO) menyetujui pertukaran informasi secara otomatis atas bukti pemotongan pajak penghasilan (AEoI on withholdingtax). Rilis DJP yang diterima di Jakarta, Rabu (9/9), menyatakan komitmen ini merupakan bagian dari ketentuan pelaksanaan pasal pertukaran informasi pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia dan Australia.

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ini berlangsung secara terpisah di Jakarta pada Selasa (11/8) dan Australia pada Rabu (19/8) serta berlaku secara efektif sejak hari penandatanganan kerja sama tersebut.

Baca Juga

MoU ini menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang dibayarkan kepada wajib pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia, maupun sebaliknya, setiap tahun.

Melalui MoU tersebut, DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia. Berbagai informasi itu akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.