Kamis 10 Sep 2020 00:36 WIB

Polres Karanganyar Ungkap 35 Kasus Narkotika

Sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, dan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 9,8 gram saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/9).
Foto: Republika/Binti Sholikah
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, dan Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto, menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 9,8 gram saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (9/9).

REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR - Satnarkoba Polres Karanganyar, Jawa Tengah, telah mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotiba mulai Januari-Agustus 2020. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 46 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah kasus tersebut secara rinci, pada Januari-Maret 18 kasus, April-Juni 10 kasus, serta Juli-Agustus tujuh kasus. Kasus penyalahgunaan narkotika tersebut didominasi oleh kasus narkoba sebanyak 22 kasus dengan 32 tersangka.

Baca Juga

Disusul psikotropika enam kasus dengan tujuh tersangka, obat-obatan tujuh kasus dengan sembilan tersangka, serta limpahan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ada satu kasus dengan satu tersangka.

"Jumlahnya agak meningkat dari tahun lalu karena kondisi saat ini banyak yang di rumah. Cari kerjaan susah, pikiran kosong, kemudian pakai narkotika," kata Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, saat jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/9).

Dia menjelaskan, dari total kasus tersebut, Polres Karanganyar menyita barang bukti berupa narkoba sebanyak 24,02 gram, obat-obatan terlarang 3.843 butir, psikotropika sebanyak 161 butir, serta 3 butir Inex.

"Yang membuat miris, kalangan pengguna rata-rata usia produktif. Paling banyak usia produktif antara 19-35 tahun," imbuh Kapolres.

Baru-baru ini, Satnarkoba Polres Karanganyar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 9,8 gram. Terangka berinisial AT merupakan warga Pasar Kliwon, Solo. Tersangka ditangkap seusai mengonsumsi narkoba di wilayah Tawangmangu.

"Awalnya kami mendapat informasi di sekitar Tawangmangu ada penyalahgunaan narkoba. Kami coba kejar ternyata sudah bubar. Kami kejar sampak ke Jalan Lawu, dipepet dan tertangkap. Akhirnya kami mendapati sabu-sabtu di dalam mobil. Setelah dilakukan penggeledahan badan mobil sampai rumah didapati 9,8 gram sabu-sabu," papar Kapolres.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan paling rendah 6 tahun.

AT yang bekerja sebagai pengantar tabung gas mengaku sudah setahun mengedarkan narkoba di sekitar Solo Raya. Dia membeli sabu-sabu seharga Rp 1 juta per gram dari temannya.

"Kenal narkoba dari teman. Awalnya makai dulu. Pertama kali makai tiga tahun yang lalu. Pakai narkoba karena enak, rasanya semangat," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement